Labuha, 25 September 2025 – Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokat Halmahera Selatan (LBH Javha) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan terkait polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halsel. Pertemuan ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Munawir Bahar, bersama sejumlah anggota.
Dalam sikapnya, LBH Javha menegaskan bahwa bupati mempunyai kewenangan sah untuk mengeluarkan keputusan dalam rangka mengisi batasan hukum dan menjaga kelancaran pelayanan publik. Sejalan dengan itu, LBH menekankan bahwa meskipun kewenangan tersebut sah, keputusan bupati tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum jika ada pihak yang menyetujuinya.
Penegasan ini disampaikan Ketua LBH Javha, Cristovan Loloh, SH, didampingi Sekretaris, Faisal, SH. Ia menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau SK Bupati yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, menurutnya, selama belum ada keputusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut, maka SK tersebut sah tetap berlaku.
Menanggapi pernyataan Ketua LBH, Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar, menyampaikan bahwa DPRD akan mendengarkan masukan LBH Javha dengan serius. “Komisi I bersama komisi lain akan menelaah rekomendasi yang diberikan LBH JAVHA untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum,” ungkapnya.
Senada dengan Ketua LBH Javha, Risno N. Laumara, SH, menegaskan kewenangan bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta secara lebih teknis dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Dengan dasar hukum tersebut, keputusan bupati tidak bisa langsung dikatakan salah. SK pelantikan kepala desa tetap sah dan berlaku selama belum ada izin resmi oleh pengadilan. Ini sejalan dengan asas praduga keabsahan (praesumptio iustae causa),” tegas Risno.
Audiensi ditutup dengan penyampaian rekomendasi LBH Javha kepada DPRD, disertai ajakan kepada seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian polemik pelantikan empat kepala desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menyerahkan rekomendasi kepada DPRD yang memuat pandangan hukum. Harapannya, DPRD dapat mereferensikan rekomendasi tersebut sehingga polemik pelantikan empat kepala desa dapat diselesaikan secara tertib, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” tutup Christovan.

