Halsel. Dodominews.com – Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokat Halmahera Selatan (LBH Javha) menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada Kamis (25/9).
Dalam forum tersebut, Faisal SH selaku advokat LBH Javha menekankan pentingnya memahami dasar hukum kewenangan Bupati. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan Pasal 34, secara jelas memberikan kewenangan penuh kepada Bupati untuk mengangkat dan memberhentikan kepala desa. “Penerbitan Keputusan Surat (SK) baru oleh Bupati bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan pelaksanaan kewenangan atribusi yang sah,” ujar Faisal.
Ia juga menjelaskan bahwa diskresi merupakan kewenangan sah kepala daerah untuk mengatasi kekosongan regulasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Meski demikian, Faisal menekankan bahwa setiap keputusan tata usaha negara tetap dapat diuji di pengadilan jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Objek yang memperjuangkan PTUN itu adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau SK Bupati, bukan subjektivitas orang,” jelasnya.
Menurut Faisal, diterbitkannya SK baru terhadap empat kepala desa di Halmahera Selatan dapat dipandang sebagai bentuk tata kelola yang bertanggung jawab, yaitu penggunaan kewenangan yang sah dan proporsional untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga izin umum. Namun, ruang lingkup tetap terbuka bagi pihak-pihak yang ingin menguji keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam negara hukum.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Dengan adanya tindak lanjut DPRD, diharapkan pelantikan polemik empat kepala desa dapat diselesaikan secara tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.

