Labuha. Dodominews.com– Dasar hukum perubahan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tepatnya Pasal 40, yang memberi ruang bagi desa untuk melakukan perubahan anggaran.
PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaky Abd. Wahab, meluruskan kabar adanya instruksi mendadak perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sempat ramai di grup WhatsApp para kepala desa.
Zaki menegaskan, isu tersebut tidak benar. Menurutnya, pesan yang tersebar di grup hanya berupa imbauan administratif, bukan perintah mendadak.
“Pesan saya hanya mengingatkan agar desa yang belum melakukan perubahan APBDes segera menyelesaikannya sebelum pencairan bulan November dan Desember,” jelas Zaki, Jumat (31/10/2025).
Ia menuturkan, pesan yang bocor di grup tersebut telah dipelintir dan disebarkan tanpa konteks sebenarnya.
“Tapi kemudian ada yang memelintir seolah-olah itu melanggar,” ujar Zaki.
Lebih lanjut Ia namambahkan, selain Permendagri, ada dasar hukum lain terkait APBDes Perubahan yakni Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mana dalam ketentuannya memperbolehkan penyesuaian apabila terdapat program baru dari pemerintah pusat atau daerah.
“Saya kira, DPMD berjalan sesuai koridor hukum. tegas Zaki.
Ia juga mengingatkan agar setiap perubahan APBDes tetap melalui musyawarah desa perubahan, sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Kemendes PDTT.
“Musyawarah desa itu penting sebagai dasar hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.(Red).

