Labuha. Dodominews.com – Pemerintah Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, melalui Karteker Kepala Desa Yakub Abdurradjak, Sekretaris Desa Sudarso Andai, dan Bendahara Desa Sahir Raja memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah tuduhan yang tersebar di masyarakat berdasarkan pemberitaan salah satu media. Klarifikasi ini mencakup isu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta pembayaran gaji kepada Anggota BPD, kaur, dan Ketua RT.
Dalam konferensi pers, pada Selasa, (18/11) Pemerintah Desa menegaskan bahwa penyaluran BLT telah dilaksanakan tepat sasaran, sesuai daftar penerima berjumlah 41 orang yang telah ditetapkan sebelumnya. Tidak ditemukan praktik pilih kasih ataupun penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Karteker Kepala Desa, Yakub Abdurradjak, menyatakan:
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan. BLT telah kami salurkan kepada 41 penerima yang berhak, tanpa intervensi dan tanpa penyimpangan. Kami tidak akan membayarkan gaji kepada pihak mana pun yang tidak menjalankan tugas, karena itu adalah amanah keuangan negara yang harus kami jaga.”
Terkait isu gaji Anggota BPD, Pemerintah Desa menjelaskan bahwa terdapat dua anggota yang belum menerima haknya karena alasan yang sah.
Abdul Hamit Banda tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas.
Jamal Kailul telah gagal secara resmi dari jabatan Anggota BPD.
Oleh karena itu, Ketua BPD menghitung agar gaji keduanya tidak dimasukkan ke rekening pribadi, mengingat tidak adanya pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.
Sekretaris Desa, Sudarso Andai, mempertegas hal tersebut dengan menyampaikan:
“Isu-isu yang beredar perlu kami luruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru. Untuk dua Anggota BPD yang tidak menerima gaji, semua sudah berdasarkan data dan kondisi faktual. Kami bekerja berdasarkan administrasi, bukan opini. Data kehadiran, surat pengunduran diri, dan tugas catatan menjadi dasar keputusan.”
Selain itu, Pemerintah Desa juga memberikan klarifikasi terkait Kaur Pembangunan Muhlis Sangaji, yang tercatat tidak melaksanakan tugas sejak 27 Agustus hingga saat ini. Dengan demikian, gajinya masih berada di rekening Desa dan belum disalurkan ke rekening pribadi sesuai prosedur.
Hal serupa terjadi pada Ketua RT 04, yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset Desa berupa lampu penerangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Desa seharusnya memiliki kas lampu penerangan sebesar Rp6–7 juta per tahun, namun dua tahun terakhir tidak ditemukan adanya kas tersebut. Pemerintah Desa menyatakan bahwa hal ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bendahara Desa, Sahir Raja, menjelaskan mekanisme pencairan anggaran:
“Sebagai bendahara, saya hanya dapat menyalurkan anggaran berdasarkan dokumen yang sah. Jika seseorang tidak menjalankan tugas, gajinya tidak bisa dicairkan. Anggaran tersebut tetap berada di rekening Desa dan siap dikembalikan ke kas negara jika tidak memenuhi persyaratan pencairannya. Kami memastikan tidak ada dana desa yang disalahgunakan.”
Pemerintah Desa Goro-Goro menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, serta memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan sesuai ketentuan. Mereka menyatakan akan mengembalikan gaji kepada kas negara apabila terdapat pejabat atau perangkat desa yang terbukti tidak melaksanakannya.(red).

