Halsel. Dodominews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akan melanjutkan razia terhadap sejumlah kepala desa yang diduga meninggalkan tugas di desa dan tinggal di wilayah Ibu Kota Labuha. Razia digelar hari ini, menyasar kos-kosan dan penginapan di seputran Babang sampai kota labuha
Razia hari ini rabu (26/11) bertujuan memastikan kepala desa mematuhi aturan terkait administrasi dan keberadaan fisik di desa, sesuai Pakta Integritas yang telah ditandatangani pada 16 Mei 2025. Setiap kepala desa wajib memiliki surat izin dari camat sebagai persyaratan administrasi pencairan dana desa. Hal ini disampaikan Kadis DPMD, M. Zaky Abd. Wahab di ruang kerja.
Sebelumnya, razia serupa digelar pada Selasa (25/11/2025). Petugas menemukan beberapa kepala desa tinggal di tempat penginapan dan kos-kosan di sekitar Labuha. DPMD dan Satpol-PP memberikan ultimatum kepada para kepala desa yang terbukti tidak berada di desa dalam waktu lama.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban berdasarkan Pakta Integritas. “Razia yang dilakukan bersama Satpol-PP sudah tertuang dalam Pakta Integritas. Kami wajib menertibkan agar para kepala desa tetap disiplin,” tutup Zaki. (Redaksi/rodi).

