Halsel.Dodominews.com- Sejumlah Ladies Companion (LC) yang bekerja di Cafe daerah lingkar tambang Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), rupanya belum memiliki Kartu Kuning AK1, yang merupakan bukti bahwa mereka telah terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dalam inspeksi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin langsung Kabid Penegakan, Irfan Zam-zam, belum lama ini, menemukan sejumlah LC yang bekerja kurang lebih di Delapan hingga Sepuluh Cafe, belum memenuhi syarat untuk bekerja lantaran belum memiliki kartu kuning (AK1).
” Banyak yang belum ada kartu kuning, yang sudah ada itu baru Cafe Bintang, kemudian Umaka ini sudah lengkap, yang lainnya itu belum, ” terang Kabid Penegakan Irfan Zam-zam, Kamis (29/1/2026).
” Kartu kuning ini merupakan bukti legalitas yang menunjukkan bahwa para pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk bekerja, dan sejauh ini banyak pihak-pihak terkait belum turun melakukan pemantauan, harusnya turun bersama Satpol melakukan pemantauan dan pengecekan agar dapat memastikan langsung, ” katanya menambahkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan (Halsel). Sebab, Kartu Kuning AK1 merupakan dokumen penting bagi pekerja yang mengindikasikan bahwa mereka telah mendapatkan hak-hak dasar sebagai tenaga kerja.
Ketiadaan kartu tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan tenaga kerja di sektor informal. Terutama pada tempat hiburan cafe yang berizin maupun tidak mengantongi izin resmi.
Sementara itu, Kadis Nakertrans Halsel Daud Djubedi saat dikonfirmasi melalui saluran Watshap dengan nomor 0813******14, belum memberikan keterangan resmi. (Redaksi).

