Halsel. Dodominews.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengadakan rapat percepatan pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk 48 desa yang menjadi bagian dari lokus Program TEKAD.
Kegiatan yang digelar di kantor DPMD pada Kamis, 23 April 2026 ini bertujuan untuk memperkuat aspek legalitas BUMDes sekaligus mendorong optimalisasi perannya dalam meningkatkan perekonomian desa.
Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, dalam arahannya menegaskan bahwa BUMDes harus segera beroperasi secara aktif dan tidak hanya berhenti pada status badan hukum semata. Ia menyoroti masih adanya BUMDes yang meskipun telah memiliki legalitas, namun belum menunjukkan aktivitas nyata dalam pengembangan usaha desa.
Menurutnya, BUMDes seharusnya menjadi penggerak utama ekonomi desa, bukan sekadar formalitas administratif tanpa dampak signifikan bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan potensi desa yang beragam secara optimal melalui BUMDes. Dengan pengelolaan yang baik, potensi tersebut diyakini mampu meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Zaki turut mengingatkan peran penting kepala desa dalam mendorong kemajuan BUMDes. Ia meminta agar para kepala desa lebih serius dan memiliki kepedulian tinggi dalam pengelolaan usaha desa.
Sebagai bentuk keseriusan, ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada desa lokus Program TEKAD yang belum menyelesaikan proses legalitas BUMDes. Ia bahkan menyatakan tidak akan menandatangani pencairan dana desa jika BUMDes belum berbadan hukum dalam waktu dekat.
Rapat ini juga dihadiri oleh tenaga ahli P3MD Kabupaten Halmahera Selatan, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), fasilitator Program TEKAD, para camat, serta kepala desa dari 48 desa lokus.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh desa yang masuk dalam lokus Program TEKAD dapat segera menuntaskan pendaftaran BUMDes serta mengoptimalkan perannya dalam memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan.

