Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra (kedua dari kiri) dalam acara "Dialog Media bertajuk Aspek HAM dalam Sektor Perbankan" di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
DODOMINEWS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aktivitas bisnis dapat memperkuat daya saing dan reputasi perusahaan di pasar domestik dan internasional.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu-isu HAM, seperti isu lingkungan, hak anak, dan hak pekerja, semakin meningkat. Ia menekankan pentingnya perusahaan untuk menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam operasional bisnisnya.
“Perusahaan yang menghormati, memperhatikan, dan memenuhi prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas bisnisnya akan meningkatkan daya saing di tingkat internasional serta meningkatkan kualitas perusahaan,” kata Dhahana dalam acara Dialog Media bertajuk “Aspek HAM dalam Sektor Perbankan” di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA India Karena Lewati Izin Tinggal
Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Perpres ini mencakup tiga pilar utama: peningkatan pemahaman dan kapasitas serta promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan; pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM; serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan promosi bisnis dan HAM bagi perusahaan, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham sedang mempersiapkan peluncuran petunjuk pelaksanaan bisnis dan HAM bagi gugus tugas nasional dan daerah. Mereka juga mengembangkan aplikasi penilaian mandiri uji tuntas HAM bernama Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).
Dhahana mengungkapkan bahwa penilaian mandiri (self-assessment) pada PRISMA telah diikuti oleh banyak perusahaan di Indonesia, termasuk berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. Saat ini, 31 perusahaan telah meraih status hijau setelah melalui penilaian mandiri PRISMA. Dua di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan
“Bagi kami, apa yang telah dicapai BRI dan BCA tentu patut untuk diapresiasi,” tambah Dhahana.
Acara media dialog tersebut juga menghadirkan narasumber dari sektor perbankan, yaitu Division Head of Environment, Social, Governance (ESG) BRI Yosephine Ajeng Sekar Putih dan Head of ESG Group BCA Linda Chandrawati, yang turut membagikan pandangan mereka mengenai pentingnya penerapan prinsip HAM dalam bisnis perbankan.


2 thoughts on “Kemenkumham: Penerapan HAM Pada Bisnis Tingkatkan Reputasi Global”