Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap tiga orang pemuda yang terlibat dalam aksi bentrokan antar gengster di wilayah hukumnya tersebut.
DODOMINEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam bentrokan antara dua kelompok gangster di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Bentrokan yang terjadi pada 4 Mei 2024 tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam dan mengakibatkan satu korban luka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Yusuf, mengungkapkan bahwa bentrokan ini mengakibatkan satu korban luka berinisial MA (19), yang merupakan anggota salah satu kelompok gangster tersebut.
“Korban berinisial MA (19) mengalami luka bacok pada bagian punggungnya akibat bentrokan tersebut,” kata Arief Yusuf di Tangerang, Jumat.
Baca juga: Kemenkumham: Penerapan HAM Pada Bisnis Tingkatkan Reputasi Global
Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam bentrokan itu, masing-masing berinisial R (18), MR (22), dan RK (22). Kedua kelompok gangster yang terlibat dalam insiden ini dikenal dengan nama Nigeria 54 dan Staytone 34, yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang.
Menurut Arief, kedua kelompok gangster ini bertindak sangat brutal, tidak segan-segan melukai lawan mereka dengan senjata tajam. Bentrokan tersebut terjadi setelah kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan bertarung melalui perjanjian yang dibuat di media sosial.
“Bentrokan ini berawal dari perjanjian melalui media sosial untuk bertemu dan tawuran di wilayah Balaraja pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB,” jelas Arief.
Setelah tiba di lokasi, kedua kelompok segera terlibat bentrokan sengit yang berakhir dengan salah satu anggota gangster mengalami luka serius. Usai kejadian, para pelaku segera melarikan diri dari lokasi. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, keberadaan mereka berhasil dilacak dan ketiga pelaku ditangkap.
“Kami berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku dan mengetahui peran mereka dalam bentrokan tersebut,” tambah Arief.
Baca juga: Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA India Karena Lewati Izin Tinggal
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, serta Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tangerang untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan kelompok-kelompok gangster guna mencegah terulangnya insiden serupa.


        
        
        
        
        
        
        
2 thoughts on “Polisi Tangkap Tiga Pelaku Gangster di Tangerang”