Halsel-Dodominews.com- Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, pada Rabu (10/09/2025).
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas sejumlah persoalan mendesak, mulai dari pengelolaan obat hingga penanganan limbah medis di RSUD Labuha.
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir, menegaskan langkah tersebut merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, pemerintahan daerah, serta aspek hukum yang menyertainya. DPRD juga ingin mengetahui jumlah obat yang diserap setiap tahun serta bagaimana pengelolaan limbah medis yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak ditangani sesuai prosedur.
Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriani, usai RDP bersama Komisi I, menjelaskan bahwa aturan otoritas obat sangat menyulitkan masyarakat, terutama warga yang tinggal di pulau-pulau.
“Contoh obat jantung, pasien harus minum setiap hari. Namun BPJS hanya menanggung selama tujuh hari. Setelah itu, pasien harus kembali mengambil obat lagi. Bagi masyarakat di pulau-pulau, hal ini tentu menyulitkan,” ungkap dr. titin.
Ia menambahkan, klaim obat ke BPJS dilakukan dengan sistem paket dan hanya berlaku untuk obat yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas). Sementara obat di luar Fornas harus dibeli sendiri oleh pasien.
“Kalau masyarakat ingin gratis, ya harus setiap tujuh hari datang mengambil obat. Kalau tidak, maka harus membeli,” tegasnya.
Menurut dr. Titin, pihak rumah sakit juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pasien. Banyak pasien menolak rujukan keluar daerah karena kendala biaya maupun alasan keluarga, sehingga sebagian obat tetap tersedia meski menambah beban operasional rumah sakit.
Selain soal obat, RSUD Labuha juga tengah membenahi sistem pengelolaan limbah medis. Beberapa waktu lalu ditemukan tumpukan limbah di luar area rumah sakit.
“Posisi sampah medis itu di luar rumah sakit, dan sudah kami bereskan. Saat ini limbah medis dikumpulkan, dilakban, dan disimpan sementara. Kami sedang menunggu penandatanganan MoU dengan pihak ketiga agar limbah bisa segera diangkut dan dihancurkan,” jelas dr. titin.
Editor : Rodi
Penulis : Elon

