Labuha- Dodominews com– Calon Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 1, Bahrain Kasuba, akan diperiksa Bahwaslu Halmahera Selatan (Halsel), terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Tahun 2024, di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, yang mana Cabup Bahrain Kasuba diduga mengunakan diksi-diksa Sara dalam berkampanye. Hal ini disampaikan Komisoner Bawaslu Halsel, Hans William Kurama, SH, kepada dodominews, di ruang kerjanya saat diwawancarai awak media, Sabtu 2 November 2024.
Kata William, Bawaslu menerima laporan, dugaan pelanggaran Kampanye Pilkada oleh Cabup Bahrain Kasuba, melalui pemberitaan salah satu Media masa.
“Kami sudah turun kelapangan mengumpulkan bukti-bukti. Beberapa saksi telah kami periksa, dan dalam waktu dekat kami juga akan memanggil Bahrian Kasuba, untuk dimintai keterangan, atas dugaan pelanggaran tersebut.” tuturnya.
Willian menegaskan, bahwa Bawaslu tetap normatif, dalam menangani setiap pelanggaran Pilkada.
“Terhadap dugaan pelanggaran ini, Kami Bawaslu dalam menjalankan tugas tetap berada diatas koridor undang-undang yang berlaku, kita tetap normatif. Pungkas William.(Red)

