Halsel. Dodominews.com- Kantor Hukum Muh. Sahdam Husen dan Rekan mendampingi kliennya, Berly Marten, secara resmi mengajukan laporan polisi ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Kifli B. Pangau.
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor Tanda Terima Laporan Polisi: STPL/35/I/2026/SPKT.
Kuasa hukum pelapor, Muh. Sahdam Husen, menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan surat keterangan sebagai pengganti ijazah yang tidak memenuhi persyaratan hukum serta tidak sesuai dengan fakta pendidikan yang sebenarnya. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi syarat administratif dalam proses pencalonan kepala desa.
Menurutnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, juncto Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf c, serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015.
Sahdam menuturkan, dugaan pemalsuan surat tersebut bermula dari tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, yang digelar pada 19 November 2022. Pasca pelaksanaan Pilkades, diterbitkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 132 Tahun 2023 tertanggal 27 Januari 2023 yang menetapkan Kifli B. Pangau sebagai Kepala Desa Galala.
Namun, keputusan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambondan dinyatakan batal karena dinilai cacat prosedur serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa.
Putusan PTUN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi dasar dan penguat dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dan dijadikan dasar penerbitan keputusan tata usaha negara.
Sahdam menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara konstitusional serta perlindungan atas hak dan kepentingan hukum kliennya.
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam negara hukum Republik Indonesia,” pungkasnya.(redaksi)

