Halsel– Dodominews.com– Komisi I DPRD Halmahera Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala BPJS Kesehatan Halsel, guna membahas mekanisme penjaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, Rabu 10 September 2025.
Dalam pertemuan itu, Fitriani Kepala BPJS Halsel menjelaskan bahwa sebelum adanya program Universal Health Coverage (UHC), peserta baru BPJS harus menunggu hingga tanggal 1 bulan berjalan untuk dapat aktif.
Namun sejak UHC diberlakukan awal tahun lalu, kepesertaan baru bisa langsung aktif pada hari yang sama.
“Kalau sebelumnya pernah aktif lalu berhenti, misalnya karena keluar dari perusahaan, maka saat dialihkan ke bantuan daerah bisa langsung aktif karena sudah ada UHC,” terangnya.
Fitriani menambahkan, proses penerbitan penjaminan BPJS membutuhkan waktu maksimal 3×24 jam hari kerja. Untuk mempercepat layanan, BPJS membentuk grup komunikasi bersama Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan RSUD.
Menurutnya, jika ada pasien yang masuk UGD dengan status belum terdaftar atau memiliki tunggakan, pihak rumah sakit segera melaporkannya melalui grup tersebut.
“Kalau tunggakan 1–2 bulan biasanya hanya diedukasi untuk melunasi. Tetapi untuk BPJS Mandiri kelas 3 minimal 3 bulan, sedangkan kelas 1 dan 2 minimal 6 bulan menunggak dan tidak mampu, bisa dialihkan ke peserta bantuan daerah,” jelasnya.
Terkait keluhan pasien kronis soal obat, Fitriani memastikan layanan tetap berjalan sesuai aturan.
“Pasien penyakit kronis tetap menerima obat untuk 30 hari. Tujuh hari ditanggung dalam paket rumah sakit, sementara sisanya diklaim terpisah ke BPJS,” ujarnya.
Editor. Rodi
Penulis : Elon

