Petugas Imigrasi Tasikmalaya mengawal WNA asal India untuk dideportasi ke negara asalnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (16/5/2024).
“Sesuai Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,”
Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India setelah kedapatan tinggal melebihi batas izin yang ditentukan. WNA berinisial AS (40) tersebut telah overstay selama 117 hari dari batas waktu tinggal di Indonesia.
“Sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Keimigrasian, tindakan administratif berupa deportasi dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan harus dilakukan,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad, di Tasikmalaya pada Kamis.
Iman menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah AS datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya untuk memperpanjang izin tinggalnya. Petugas kemudian menemukan bahwa ia telah melewati batas waktu tinggalnya selama 117 hari tanpa memperpanjang izin.
Baca juga: Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan
“WNA tersebut datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang izin tinggal, namun diketahui telah overstay selama 117 hari. Oleh karena itu, kami langsung memutuskan untuk mendeportasinya,” jelas Iman.
AS diketahui tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Ia awalnya memiliki izin tinggal hingga Desember 2023 karena menikah dengan seorang WNI berinisial M. Setelah bercerai, AS menikah lagi dengan perempuan setempat namun tidak memperpanjang izin tinggalnya, sehingga melanggar aturan keimigrasian.
“Permasalahan muncul karena dia tidak memperpanjang izin tinggal setelah pernikahan keduanya, sehingga mengalami overstay,” lanjut Iman.
Proses deportasi AS dilakukan pada Kamis (16/5/2024) dengan pengawalan dari Tasikmalaya ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. AS diberangkatkan dengan penerbangan Indigo 6E-1602 menuju India.
Baca juga: Pemerintah Mau Inflasi Lebih Rendah Lagi, 3% tidak Cukup!
Tindakan deportasi ini, menurut Iman, merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
“Kami mengajak partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi keberadaan WNA di lingkungan mereka guna menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Iman.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi WNA lain untuk mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.


2 thoughts on “Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA India Karena Lewati Izin Tinggal”