MOROTAI, Dodominews- Belum lama ini, Irwan Soleman, membuat pernyataan blunder, Bahwa Rusli Sibuah tidak diusung Partai Gerindra, dengan alasan masih memiliki kasus Hukum dan belum menjalani hukuman pidana terkait dengan tragedi pengrusakan PT MMC tahun 2015 silam. Melalu pesan Wa, kepada media Dodominews, Hal ini dibantah oleh Alwadut Lule, Akademisi jebolan Univertas Islam Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024,
“Ini-kan pernyataan blunder dan asal bicara, apalagi kapasitasnya sebagai Ketua DPC, tutur Alwadud.
Menurut Alwadud, apa yang disampaikan Irwan Soleman tidak berdasar dan mengada, tanpa fakta hukum yang jelas. “Kasus PT. MMC merupakan perkara yang berada pada lingkup hukum perdata bukan berkaitan dengan perkara pidana. kemudian kasus ini tidak melibatkan Rusli Sibua sebagai perorangan/individu melawan PT. MMC. Tetapi perkara perdata tersebut melibatkan Pemda dengan PT. MMC” ungkapnya.
lebih lanjut Alwadud, Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak Rusli Sibua dalam Perkara PT. MMC tidak terbukti dan dinyatakan kadaluarsa.
“Kasus inikan sudah kadarluarsa, saya harap Saudara Irwan Soleman, jangan mengada-ngada dalam menafsir kasus hukum dan membuat opini tanpa dasar sehingga memunculkan kegaduhan di publik serta merugikan Bapak Rusli Sibua sebagai Bakal Calon Bupati Pulau Morotai. Menurut saya Bapak Rusli Sibua dapat mempertimbangkan mengambil Langkah hukum terhadap yang bersangkutan karena di duga telah melakukan penyebaran berita bohong yang menjurus pada pencemaran nama baik Bapak Rusli Sibua” Tegas Alwadud.
Alwadut menambahkan, Pilkada 2024, semua warga negara harusnya mempraktekkan Politik Santun dan bermartabat.
“Harusnya proses pemilihan kepala daerah 2024 dihiasi dengan politik santun, bermartabat dan beretika. Jangan mengedepankan politik yang dapat merusak tatanan demokrasi lokal, yang pada akhirnya melumpuhkan nalar politik rasional (mencederai moral dan etika politik)” Pungkasnya.(Red)

