Labuha, Dodominews.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik pelantikan empat Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan. Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, LBH JAVHA menilai bahwa keputusan Bupati tersebut sah secara hukum dan belum terdapat dasar yuridis yang dapat menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang maupun tindakan sewenang-wenang.
Menurut Javha, Dalam sistem hukum Indonesia, hanya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan bahwa suatu keputusan pejabat pemerintahan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu, berbagai opini atau tudingan yang berkembang di ruang publik tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Masyarakat memang berhak menyampaikan pendapat, tetapi penilaian terhadap tindakan pejabat publik harus melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak ada pihak di luar lembaga peradilan yang berhak menyatakan Bupati telah bertindak sewenang-wenang,” tegas LBH JAVHA, dalam keterangan resminya.
LBH JAVHA menilai bahwa pernyataan sejumlah pihak yang menuding Bupati melanggar ketentuan dalam Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 maupun Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 adalah bentuk penafsiran prematur yang tidak melalui prosedur hukum yang benar.
Selama Surat Keputusan (SK) pelantikan tidak dibatalkan oleh Bupati sendiri atau diuji melalui lembaga peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka keputusan tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kami menegaskan, tidak ada dasar hukum untuk menyebut keputusan Bupati sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Semua tuduhan tanpa proses hukum hanyalah opini yang berpotensi menyesatkan publik,” lanjut pernyataan LBH JAVHA.
LBH JAVHA juga mengingatkan bahwa perlawanan terhadap keputusan pemerintahan melalui cara-cara non-hukum dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas daerah. Oleh sebab itu, pihak-pihak yang tidak sependapat diimbau untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, bukan melalui tekanan opini publik atau aksi demonstrasi yang berlebihan.
“Kritik itu sah dan dijamin undang-undang, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan koridor hukum. Jangan sampai perbedaan pandangan dijadikan alasan untuk merusak tatanan pemerintahan yang sah,” tutup LBH JAVHA dalam pernyataannya.
Dengan demikian, LBH JAVHA menegaskan bahwa keputusan Bupati Halmahera Selatan terkait pelantikan empat Kepala Desa adalah sah secara hukum hingga adanya keputusan peradilan yang menyatakan sebaliknya.

