Obi-Dodominews.com- polemik penandatanganan, surat permohonan pengukuran lahan milik warga Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, oleh Ketua BPD, Rusdi Djafar, dinilai melakukan tindakan Maladministrasi. Hal ini disampaikan Karateker Kepala Desa Fluk, Anisa Muhammad, Selasa, 25/5/2025.
Menurut Anisa, tindakan Ketua BPD telah melampaui kewenangannya Badan Permusyawaratan Desa.
“Ketua BPD sudah salah kaprah, penandatanganan surat-surat pemerintah desa itu kewenangan saya, inikan maladministrasi” ungkapnya
Kata Anisa, BPD seharusnya memahami fungsi BPD sesuai Undang-undang Desa, yakni Legislasi, Perwakilan, dan Pengawasan, tidak bisa melanggar tiga kewenangan itu.
“Pemerintahan Desa memiliki mekanisme yang jelas, masalah ini saya harus aduhkan ke dinas terkait, biar jangan menjadi contoh buruk, untuk desa-desa lain, sehingga siapa saja bisa tandatangan surat-surat desa, ini kan bahaya” tutur Anisa.
Anisa menambahkan, terkait lahan yang belum Ia tandatangan rekomendasinya, karena lahan-lahan tersebut belum memiliki batas-batas yang jelas.
“Lahan-lahan tersebut harus jelas dulu, berbatasan dengan siapa, di sebela timur-barat, dan selatan-utara, pengukuran juga harus di saksikan dari pemerintah desa, kepolisian, sehingga jangan terjadi polemik, dikemudian hari, bukan saya tidak mau tandatangan. Pungkasnya.

