Ternate, Maluku Utara – Kondisi kesehatan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kini semakin memburuk. Dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate sejak 2 Desember 2024, AGK terdiagnosis dengan sejumlah penyakit serius seperti koletithiasis multipel, kista ginjal kiri, dan pembesaran kelenjar prostat. Berdasarkan surat yang diterbitkan RSUD Chasan Boesorie, kondisi kesehatan AGK membutuhkan perawatan intensif.
Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, menegaskan bahwa meskipun dokter telah memberikan surat keterangan yang menyatakan AGK dapat menjalani perawatan jalan, kenyataannya kesehatan kliennya sangat lemah.
“Kami berharap Pak AGK bisa terus dirawat inap karena kondisinya sangat mengkhawatirkan, bahkan untuk buang hajat saja beliau tidak bisa ke toilet sendiri,” ujar Hairun saat dihubungi media ini, Selasa (17/12/2024).
Tim kuasa hukum AGK mengajukan permohonan pembantaran atau izin berobat ke Mahkamah Agung, mengingat fasilitas di Rutan Kelas IIB Ternate dinilai tidak memadai untuk merawat AGK dengan kondisi kesehatan yang semakin memburuk.
“Kami mengajukan permohonan agar AGK bisa dipindahkan ke rumah sakit di Chasan Boesorie Ternate untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik,” kata Hairun Rizal.
AGK, yang masih dalam proses kasasi terkait putusan pengadilan sebelumnya, belum memiliki vonis inkrah yang menyatakan dirinya bersalah. Namun, tim kuasa hukum menegaskan hak AGK untuk mendapatkan perawatan medis yang layak harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang.
Kondisi AGK yang semakin memburuk ini menambah perhatian publik terhadap hak asasi manusia yang seharusnya tetap dihormati, meskipun sedang dalam proses hukum.

