Labuha-Dodominews.com- Salah satu Kuasa Hukum Sefnat Tagaku, Risno N. Laumara, SH, membantah adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kliennya terhadap SN. Ia menegaskan, laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor tidak berdiri sendiri, melainkan muncul sebagai reaksi atas pernyataan SN yang dinilai mengundang penafsiran luas di tengah masyarakat.
Menurut Risno, pernyataan SN yang menyebut “Bupati Halsel seperti Nabi Isa yang menghidupkan kepala desa yang sudah gugur di PTUN” telah menimbulkan persepsi beragam dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Justru dari situlah kliennya menanggapi melalui persetujuan pendapat, yang kemudian disalah artikan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Risno menegaskan, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun kebebasan itu, kata dia, harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tidak mengungkapkan keyakinan maupun nilai yang sensitif, serta tetap etika menjaga dan rasa saling menghormati antar sesama warga bangsa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar-dasar hukum yang menyatakan kebebasan, antara lain Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada persetujuan yang menetapkan undang-undang demi menjaga penghormatan terhadap hak orang lain, nilai agama, moral, keamanan, dan memberitahukan hal-hal umum. Juga UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tetap mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Bantahan ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan yang disampaikan ke Polres Halsel beberapa hari lalu. Kuasa hukum menilai, pihak pelapor terlalu baper dan berlebihan dalam mengutarakan pendapat hukum.
Kuasa hukum terlapor pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menilai apakah unsur pencemaran nama baik terpenuhi atau justru sebaliknya.

