Halsel-Dodominews.com- LBH JAVHA (Jaringan Advokat Halmahera Selatan) menilai pelantikan empat kepala desa (kades) oleh Bupati Halmahera Selatan beberapa pekan lalu sah dan dilakukan sesuai hak diskresi kepala daerah. Menurut Faisal SH, Sekretaris LBH JAVHA bahwa Putusan PTUN itu bersifat Deklaratoir yang artinya putusan hakim yang hanya berfungsi menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum, hak, atau status tertentu tanpa menghukum salah satu pihak. Putusan ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai suatu hal yang sudah ada, seperti keabsahan pengangkatan anak atau kepemilikan suatu benda, dan umumnya tidak memerlukan eksekusi paksa.
Karakteristik Putusan Deklaratoir
• Bersifat Pernyataan:
Isinya berupa penegasan atau pernyataan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum.
• Tidak Menghukum:
Tidak mengandung amar yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan sesuatu.
• Memberikan Kepastian Hukum:
Tujuannya untuk menghilangkan ketidakpastian mengenai hak atau status hukum antara para pihak.
• Tidak Perlu Eksekusi:
Karena hanya menetapkan, putusan ini umumnya tidak memerlukan proses eksekusi atau pelaksanaan lebih lanjut.
Hak Diskresi Bupati Lantik kades
Hak diskresi Bupati untuk melantik Kepala Desa (Kades) adalah kewenangan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun harus digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, atau mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu guna kepentingan umum Bahwa dalam “ Amar putusan PTUN tidak menyebutkan secara eksplisit siapa yang harus dilantik, hanya membatalkan SK sebelumnya. Bahwa perlu di Garis Bawahi Putusan PTUN Ambon untuk membatalkan SK Bupati tahun 2022 dan 2023. Itu sudah dijalankan dengan pemberhentian kepala desa yang sebelumnya dilantik Karena itu, Bupati memiliki kewenangan mengambil langkah melalui asas diskresi kepala daerah Menurut Praktisi Hukum FAISAL SH dari LBH JAVHA (Jaringan Advokat Halmahera Selatan) Bupati dapat menggunakan diskresi dalam konteks pelantikan Kades jika
• Ada Kekosongan Hukum:
Peraturan belum mengatur secara spesifik mengenai kondisi yang terjadi, sehingga perlu ada tindakan untuk mengisinya.
• Mengatasi Stagnasi:
Terjadi hambatan atau kebuntuan dalam proses pemerintahan yang memerlukan tindakan cepat untuk kepentingan umum.
• Kebutuhan Mendesak:
Terdapat situasi mendesak yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.
Penggunaan hak diskresi oleh Bupati dalam melantik Kades harus memenuhi syarat-syarat berikut:
• Tujuan Diskresi:
Sesuai dengan tujuan diskresi, yaitu melancarkan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, atau mengatasi stagnasi.
• Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
Keputusan harus sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
• Alasan Objektif:
Keputusan didasarkan pada fakta dan kondisi yang faktual, tidak memihak, dan rasional.
• Tidak Bertentangan dengan Hukum:
Penggunaan diskresi tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
• Tidak Menimbulkan Konflik Kepentingan:
Keputusan tidak boleh menguntungkan atau merugikan pihak tertentu secara tidak adil.
• Dilakukan dengan Iktikad Baik:
Keputusan didasarkan pada motif kejujuran dan niat yang baik untuk kepentingan umum.
Sehingga LBH JAVHA, menyimpulkan bahwa keputusan pelantikan empat kades tersebut sudah melalui kajian hukum, pertimbangan administrasi, dan asas kewenangan. “Berdasarkan pertimbangan itu, maka pelantikan dilakukan dan dinyatakan sah”

