Halsel-Dodominews.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA menegaskan bahwa pelantikan empat kepala desa (kades) oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, sah secara hukum karena dilakukan berdasarkan hak diskresi kepala daerah.
Sekretaris LBH JAVHA Halmahera Selatan, Faisal SH, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penggunaan diskresi adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Bab Diskresi yang diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 32. Dalam UU ini, diskresi didefinisikan sebagai keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi.
Menurut Faisal, seorang bupati dapat menggunakan diskresi dalam kondisi tertentu, antara lain:
Peraturan tidak lengkap: ketika hukum tidak memberikan pengaturan yang memadai.
Peraturan tidak jelas: ketika aturan ambigu atau tidak memberi petunjuk yang pasti.
Peraturan memberi pilihan: ketika ada beberapa opsi yang sah untuk dipilih pejabat.
Stagnasi pemerintahan: ketika terjadi kondisi mendesak, darurat, atau bencana yang membutuhkan tindakan cepat.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa tujuan penggunaan diskresi adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.
“Berdasarkan kajian hukum, pertimbangan administrasi, dan asas kewenangan, maka pelantikan empat kades tersebut dinyatakan sah, tegas Faisal, yang juga pengacara muda yang juga berkantor di Kantor Hukum Darman Sugianto SH MH.
LBH JAVHA menyimpulkan pelantikan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen Bupati Halsel dalam menjaga kepastian hukum dan kelancaran roda pemerintahan di daerah. (Red).

