Labuha. Dodominews.com– Polemik terkait pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir hingga ke meja DPRD untuk dimintai penilaian apakah keputusan Bupati sudah tepat atau mengandung kekeliruan.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokat Halmahera Selatan (LBH Javha) menegaskan bahwa Bupati memiliki dasar hukum yang jelas dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK).
“Secara umum kewenangan Bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan lebih spesifik dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Jadi penerbitan SK Kepala Desa oleh Bupati bukanlah tindakan tanpa dasar hukum,” tegas LBH Javha.
LBH Javha menambahkan, SK yang dikeluarkan Bupati merupakan bagian dari keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang sah dan berlaku selama belum ada pembatalan resmi. Hal ini sejalan dengan asas praesumptio iustae causa atau asas praduga keabsahan.
“Terkait adanya putusan PTUN, LBH Javha menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta dapat dilaksanakan karena sistem hukum administrasi di Indonesia masih menganut asas kepatuhan sukarela. Artinya, eksekusi putusan PTUN tetap menunggu kebijakan dan kewenangan penuh pejabat yang bersangkutan untuk melaksanakannya.”
“Dalam hukum administrasi, hakim PTUN tidak memiliki kewenangan eksekutorial seperti di peradilan perdata maupun pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan hanya bisa menunggu pejabat yang bersangkutan berkenan menjalankan amar putusan,” jelasnya.
Kesimpulan LBH Javha:
1. Keputusan Bupati Halmahera Selatan memiliki kedudukan hukum sebagai keputusan administratif yang sah. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Surat Keputusan Bupati mengenai pelantikan empat kepala desa telah diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Bupati. Bagi pihak yang masih meragukan keabsahannya, jalur pengujian melalui Peradilan Tata Usaha Negara tetap terbuka sebagai sarana penyelesaian hukum yang tepat.
“Apabila ada pihak yang keberatan terhadap keputusan Bupati, jalur hukum selalu terbuka untuk ditempuh. Karena tanpa diuji secara hukum, setiap opini yang hanya bergulir di ruang publik tidak lebih dari wacana tanpa kekuatan,” tegas LBH Javha.

