Labuha.Dodominews.com- Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, melalui Chris J. Martins, membantah tudingan bahwa proses PAW berarti pelanggaran dan rekayasa. Panitia menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-undangan. Hal ini disampaikan Chris kepada media melalui Via Wa.
Panitia PAW Desa Yaba menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak melarang warga desa yang pernah atau tercatat sebagai anggota partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Dalam UU Desa tersebut Kepala Desa (defenitif) dilarang menjadi pengurus partai politik, sedangkan aturan turnannya, mensyaratan, apabila pengurus partai mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, wajib mengundurkan diri dari partai.
Terkait isu keterlibatan calon pengurus Koperasi Merah Putih, panitia menegaskan bahwa keanggotaan atau kepengurusan koperasi tidak termasuk jabatan yang dilarang dalam Pilkades maupun PAW.
“Tidak ada aturan yang menganut paham anggota atau pengurus koperasi yang mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ujar Chris.
Ia menambahkan bahwa seluruh persyaratan administrasi calon telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tudingan adanya cacat hukum yang dinilai tidak berdasar.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi yang menyesatkan, serta tetap menghormati proses demokrasi desa yang sah dan konstitusional.pungkasnya.(Redaksi/Rodi).

