Halsel. Dugaan mengarahkan, yang dialamatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, melalui akun facebook, Asrul Madra, melalui unggahan statusnya, akan dilaporkan Cristovan Loloh, SH, ke Polres Halmahera Selatan (Halsel). Hal ini disampaikan Cristovan kepada media, Jumat, 21 Februari 2025.
Menurut Cristovan, tindakan Akun Asrul Madra, merupakan Penghinaan sekaligus tuduhan tanpa data, terhadap Bupati dan Wakil Bupati.
“Sebagai salah satu kuasa Hukum, pasangan Bassam-Helmi pada pilkada kemarin, merasa memiliki tanggung jawab moril, untuk menjaga marwah pemimpin Kita. Mereka ini Bupati dan Wakil Bupati, jika mengkritisi minimal gunakan data dan bahasa-bahasa yang santun, jangan pakai dalil tuduhan dan pelanggaran, inikan tidak etis” ungkapnya.
Cristovan, mempertegas bahwa tindakan Akun Asul Mandra, melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan atau izin nama baik.
Kata Cristovan Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh.
“Akun Asrul Madra, lewat UU ITE Pasal 27 ayat 3, saya akan laporkan akun tersebut ke Polres Halmahera Selatan, saya juga sudah kantongi foto-foto pemilik akun ini. Tuturnya.
Lebih lanjut Cristovan, di alam demokrasi, Kritik terhadap pejabat publik itu wajib hukumnya, karena menjadi vitamin sekaligus menjaga Pemimpin kita agar tidak keluar dari jalur konstitusi, namun harus diingat, kritik harus menggunakan data, atau minimal menggunakan bahasa yang sopan.
“Saya, saran kalau kritik harus pakai data atau minimal pakai bahasa yang sopan. Kita harus mampu bedahkan antara kritik dan tuduhan apalagi pelanggaran” yang menyimpulkan.(rodi)

