Halsel. Kegiatan retret aparatur pemerintah desa dikategorikan sebagai bagian dari pengembangan kapasitas aparatur desa yang dapat dibiayai melalui anggaran operasional kepala desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kedua regulasi tersebut menjelaskan bahwa belanja operasional pemerintah desa dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa, termasuk pelatihan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas aparatur.
Sejumlah kepala desa di Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan retret aparatur sebagai upaya memperkuat solidaritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan mental dan penyegaran semangat kerja bagi perangkat desa.
Praktisi hukum Cristovan Loloh, S.H., menilai kegiatan tersebut sah secara hukum sepanjang tertuang dalam APBDes dan diambil dari pos anggaran yang sesuai.
“Kegiatan retret aparatur desa dapat dibenarkan secara hukum, karena termasuk bagian dari pengembangan kapasitas dan pembinaan sumber daya manusia pemerintah desa,” jelasnya.
Cristovan menambahkan, bahwa kegiatan seperti ini justru mendukung terciptanya aparatur yang profesional, kompak, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
Meski demikian, beberapa pihak sempat memelintir informasi terkait kegiatan tersebut dan menggiring opini seolah-olah retret dilakukan di luar ketentuan. Padahal, kegiatan dimaksud tidak menyalahi aturan dan sepenuhnya dilaksanakan sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Kepada media, sejumlah kepala desa peserta retret menegaskan bahwa kegiatan ini murni bertujuan pembinaan aparatur dan tidak ada unsur penyimpangan anggaran.
“Kami melaksanakan retret menggunakan anggaran operasional, dan itu sah sesuai aturan. Justru kegiatan seperti ini baik untuk menambah pemahaman para kepala desa dalam mengelola pemerintahan desa dengan lebih baik,” ujar salah seorang kades.
Kegiatan retret aparatur desa tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Red/rodi)

