Halsel – Dodominews.com – Polemik pelantikan empat kepala desa (kades) di Halmahera Selatan akhirnya terjawab. Praktisi hukum, Naimudin K. Habib, SH, menegaskan bahwa langkah Bupati Halmahera Selatan dalam melantik kembali empat kades tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Naimudin, amar putusan PTUN sebelumnya hanya membatalkan Surat Keputusan (SK) lama, dan hal itu telah dilaksanakan dengan baik oleh Bupati. “Nomor SK pelantikan yang baru berbeda dengan SK lama yang dibatalkan PTUN. Jadi, secara hukum sah-sah saja Bupati melakukan pelantikan,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak ada risiko hukum yang akan ditanggung Bupati terkait keputusan ini. “Dalam amar putusan PTUN tidak ada satu poin pun yang diperintahkan Bupati untuk melantik pihak tertentu, termasuk penggugat. Karena sifat putusan itu deklaratoir, hanya menyatakan atau menetapkan keadaan hukum, bukan bersifat eksekusi,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, Naimudin menilai Bupati Halmahera Selatan telah mempertimbangkan keputusan ini secara matang dengan Merujuk pada asas freies ermessen. Asas tersebut memberikan kewenangan diskresi kepada pejabat pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Diskresi kepala daerah sah digunakan untuk mengisi kekosongan hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan, dan menjawab kebutuhan mendesak demi kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan, di mana pemerintah harus mampu bertindak cepat dan efektif demi melayani rakyat,” tutupnya.

