Pemerintah Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Resmi Membentuk Tim 11 Pengawas Pertambangan Desa Bobo, lewat Surat Keputusan Kepala Desa, Nomor 43 Tahun 2024, yang bertugas memediasi kepentingan antara Perusahaan Pertambangan, PT. Intim Mining Sentosa (PT IMS) dengan Masyarakat Bobo, sekaligus sebagai pengawas eksternal atas aktifitas Industri pertambangan yang nantinya beroperasi di Desa Bobo.
Tim 11 telah melakukan pertemuan perdana melalui Via Zoom Meeting, Minggu 26 Mei 2024.
Kepada media melalui rilis yang dikirim, Kepala Desa Bobo, Zeth Jems Totononu, berharap agar dalam bekerja Tim 11 mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan segalanya.
“Tim 11, harus menjadi garda terdepan, memastikan semua kepentingan masyarakat bobo diakomodir pihak PT. IMS” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Tim 11 Damsuk Tomo melalui sambungan via telpon, membenarkan Pembentukan Tim 11.
” Iya, Benar Tim 11 sudah terbentuk dan saya didaulat sebagai Ketua sedangkan Bung Brayen Lajame sebagai sekretaris Tim.
Damsuk Menambahkan bahwa Tim 11 akan berupaya maksimal agar kepentingan masyarakat bobo tidak diabaikan oleh pihak Korporasi.
“ini tugas yang cukup berat, karena kami harus memediasi kompleksitas kepentingan masyarakat dan pihak Korporasi atau Perusahaan untuk menemukan titik kesepahaman antara kedua belah pihak, namun kami sebagai putra bobo yang tergabung dalam tim 11, apapun akan kami pertaruhkan demi memperjuangkan kepentingan kolektif masyarakat bobo” tegasnya.
Dikesempatan yang sama Sekretaris Tim 11 Bung Brayen Lajame yang juga Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Kebijakan Publik UNAS Jakarta, menghimbau agar PT.IMS menghentikan sementara aktivitas di area wilayah Desa Bobo sembari menunggu kesepakatan dari Warga Desa Bobo, semua tahapan pertambangan yang dilakukan PT.IMS nantinya harus mengedepankan Prinsip Keterbukaan.
” ini kan usaha yang beresiko tinggi, jadi harapan kami Tim 11, PT. IMS dalam beroperasi nantinnya wajib Menseriusi tanggung jawab sosial dan lingkungan seperti yang diamanatkan UU Perseroan Terbatas, juga menerapkan prinsip Good Mining Practice” kata Brayen.
Pekan depan kami jadwalkan melakukan pertemuan terbuka dengan Masyarakat Bobo untuk mensosialisasikan keberadaan TIM 11 yang telah dibentuk sembari menyerap seluruh aspirasi warga Desa Bobo terkait kehadiran PT.IMS, Tutup Brayen

