Halsel.Dodominews.com – Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd. Wahab, memastikan seluruh tahapan PAW di lima desa telah selesai dan sesuai prosedur.
Tiga desa, yakni Fofao, Pasir Putih, dan Yaba, sempat mengajukan keberatan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi bersama Dukcapil, KPU, dan pihak terkait, tidak ditemukan pelanggaran administratif.ujar Zaki.
Ia menambahkan Pelantikan hasil PAW akan diusulkan pada 20 Januari 2026 kepada Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin.
“Kami usulkan dulu, jika sudah di setujui, oleh Bupati dan Wakil, maka akan dilakukan pelantikan. Ungkapnya.
DPMD Halsel menegaskan komitmen pada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.(redaksi).

