Screenshot
Labuha.Dodominews.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 76 desa tetap berjalan meskipun anggaran pelaksanaannya belum terakomodir. DPMD saat ini fokus menuntaskan revisi regulasi serta mempersiapkan seluruh tahapan administrasi Pilkades.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muh. Zaki Abd Wahab, mengatakan keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk menghentikan persiapan Pilkades. “Anggaran belum terakomodir, tetapi tahapan tetap jalan. Revisi Perda dan Perbup harus kita tuntaskan agar pelaksanaan Pilkades memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Zaki menjelaskan, masa jabatan kepala desa pada 76 desa tersebut rata-rata berakhir pada Januari 2027. Karena itu, DPMD akan menyiapkan usulan pejabat kepala desa kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan sekaligus mengawal proses menuju Pilkades.
“Dengan adanya penyesuaian regulasi dan kemampuan anggaran daerah, tahapan Pilkades yang sebelumnya direncanakan Oktober–November 2026 akan bergeser sekitar Maret 2027. Untuk pemungutan suara, direncanakan pada Agustus atau September 2027,” jelasnya. “Pergeseran ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah menyesuaikan pembiayaan melalui APBD pokok maupun APBD Perubahan,” tambah Zaki.

