LABUHA — Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan, Suwarjono Buturu, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Rektor UNSAN Bacan dan Dekan Fakultas Pertanian Program Studi Agribisnis, memberikan tanggapan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Lbh yang diajukan oleh Radina Muhammad melalui kuasa hukumnya, Budiyawan L. Paendong, S.H.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Rektor UNSAN Bacan dan Dekan Fakultas Pertanian Program Studi Agribisnis Universitas Nurul Hasan Bacan, yang sebelumnya merupakan Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha.
Menurut Suwarjono, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuha pada 11 Agustus 2026 dan berkaitan dengan persoalan penahanan ijazah asli dan transkrip nilai milik penggugat.
Suwarjono mengatakan, pihak universitas menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, menurutnya, persoalan yang menjadi dasar gugatan perlu dilihat berdasarkan ketentuan akademik dan administrasi yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
“Pada prinsipnya, universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, perlu kami jelaskan bahwa pemberian ijazah dan transkrip nilai kepada mahasiswa memiliki prosedur dan persyaratan akademik yang harus dipenuhi,” ujar Suwarjono.
Menurut Suwarjono, berdasarkan administrasi yang dimiliki pihak kampus, Radina Muhammad, yang sebelumnya merupakan mahasiswa STP Labuha, disebut belum memasukkan skripsi kepada pihak universitas maupun fakultas. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan dokumen akademik yang bersangkutan belum dapat diserahkan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat hak mahasiswa, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (9) Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta ketentuan internal perguruan tinggi.
“Universitas menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam statuta perguruan tinggi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penerbitan dan pengambilan ijazah dan transkrip nilai di lingkungan Sekolah Tinggi Pertanian Labuha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur PKBH UNSAN Bacan menyatakan bahwa apabila penggugat telah menyelesaikan dan menyerahkan skripsi sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku, maka pihak universitas akan memproses pemberian ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Jika seluruh persyaratan akademik, khususnya skripsi, telah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak kampus, maka pada prinsipnya ijazah dan transkrip nilai akan diproses dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Suwarjono.
Serahkan Penyelesaian kepada Proses Hukum
Suwarjono juga menegaskan bahwa pihak kampus menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuha.
Berdasarkan surat panggilan sidang yang diterima, proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 09.00 WIT di Pengadilan Negeri Labuha.
Menurut Suwarjono, proses persidangan nantinya menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun argumentasi hukum berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak tentu memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti di hadapan majelis hakim. Karena itu, kami akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkait Surat Permohonan Pencabutan Perkara
Di tengah proses tersebut, Direktur PKBH UNSAN Bacan juga menyampaikan bahwa pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIT, terdapat surat yang dimasukkan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Budiyawan L. Paendong, S.H., kepada pihak Universitas Nurul Hasan Bacan.
Surat tersebut pada pokoknya berkaitan dengan permohonan pencabutan perkara di Pengadilan Negeri Labuha.
Namun demikian, terkait status hukum pencabutan perkara tersebut, Suwarjono menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti mekanisme dan penetapan Pengadilan Negeri Labuha.
“Kalau memang terdapat pencabutan perkara oleh pihak penggugat, tentu kami menghormati hal tersebut. Namun mengenai sah atau tidaknya pencabutan dan bagaimana status perkara secara hukum, kami tetap menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Labuha sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” jelas Suwarjono.
Minta Klarifikasi Terbuka Apabila Perkara Benar-Benar Dicabut
Selain itu, Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Nurul Hasan Bacan menegaskan bahwa apabila proses pencabutan perkara yang diajukan oleh Radina Muhammad di Pengadilan Negeri Labuha telah benar-benar terlaksana, maka penggugat diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap berbagai tuduhan yang sebelumnya disampaikan kepada Rektor UNSAN Bacan dan Dekan Fakultas Pertanian, khususnya pada Program Studi Agribisnis.
Menurut Suwarjono, klarifikasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus pemulihan terhadap nama baik dan reputasi institusi. Hal tersebut mengingat Universitas Nurul Hasan Bacan merupakan institusi yang sebelumnya dikenal dengan nama Sekolah Tinggi Pertanian Labuha.
Ia menilai setiap pernyataan atau tuduhan yang telah disampaikan kepada publik dan berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap pimpinan maupun institusi perlu diluruskan secara proporsional, terutama apabila perkara yang menjadi dasar tuduhan tersebut telah dicabut atau tidak lagi dilanjutkan.
“Apabila perkara tersebut benar-benar telah dicabut, kami berharap ada klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat dan tidak merugikan nama baik pimpinan maupun institusi,” kata Suwarjono.
Oleh karena itu, apabila setelah pencabutan perkara tidak terdapat klarifikasi atau pelurusan secara terbuka atas pernyataan-pernyataan yang sebelumnya disampaikan, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya tersebut, menurut Suwarjono, dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi nama baik dan reputasi pribadi maupun institusi apabila terdapat kerugian atau pelanggaran hak yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai upaya untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat kerugian atau pelanggaran hak yang dapat dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

