Labuha, Dodominews.com— Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan resmi meluncurkan akun media sosial. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPMD dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat hubungan dengan masyarakat desa.
Akun media sosial yang diluncurkan meliputi platform Instagram, Facebook, Tiktok, Youtube dengan nama pengguna @DPMD Halmahera Selatan. Melalui kanal-kanal ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait program kerja, kegiatan dinas, pengumuman resmi, hingga edukasi mengenai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Zaky Abdul Wahap, saat dikonfirmasi, kamis, 29 mei 2025, menyampaikan bahwa kehadiran media sosial ini bertujuan untuk mempercepat arus informasi dari pemerintah kepada masyarakat, serta menjadi wadah interaktif bagi warga untuk menyampaikan saran, masukan, dan aspirasi.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di tingkat desa, dapat mengikuti perkembangan program dan kebijakan secara langsung dan transparan. Media sosial menjadi sarana strategis untuk memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan publik,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat bagi seluruh warga negara.
DPMD Halmahera Selatan mengajak seluruh masyarakat, perangkat desa, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengikuti akun resmi tersebut guna mendapatkan informasi yang terpercaya dan terkini.(red)

