Screenshot
Halsel.Dodominews.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan penutupan sementara seluruh tempat karaoke dan jasa hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 300.1/456/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Penutupan dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadhan. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh pengelola usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemkab Halsel mengimbau para pengelola usaha untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan serta turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin dan penutupan usaha.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, SE, MM, dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati, DPRD, Forkopimda, serta instansi terkait.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Halsel berharap tercipta suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(redaksi).

