Labuha, Dodominews.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait penyesuaian jam operasional rumah makan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat bernomor 3001/48/2026 tersebut, seluruh pemilik rumah makan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan diminta untuk menutup sementara operasional pada siang hari selama bulan puasa, terhitung mulai 19 Februari hingga 20 Maret 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam:
1. Menghormati dan menjaga kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
2. Menciptakan ketertiban dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadan.
3. Mendorong partisipasi pelaku usaha dalam menjaga nilai-nilai sosial dan keagamaan di daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdullah Kasirulla, SE., MM, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan sebagai bentuk penyesuaian operasional yang bersifat sementara demi kepentingan bersama. Pemerintah daerah juga mengharapkan kerja sama dari seluruh pelaku usaha rumah makan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, toleransi, dan suasana yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan.(redaksi)

