Screenshot
Halsel. Dodominews.com– Ketua Bidang Hukum Ikatan Keluarga Tobelo-Galela (IKA TOGALE) Halmahera Selatan, Suwarjono Buturu, S.H., M.H., menyampaikan peringatan hukum terhadap Oknum yang diduga telah mengunggah konten yang menghina atau merendahkan Tarian Cakalele, salah satu warisan budaya masyarakat Tobelo-Galela.
Menurut Suwarjono Buturu, Tarian Cakalele bukan sekadar pertunjukan seni tradisional, melainkan simbol identitas budaya, kehormatan, sejarah perjuangan, dan nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Tobelo dan Galela. Berbagai kajian budaya menunjukkan bahwa Cakalele mengandung makna keberanian, solidaritas, penghormatan kepada leluhur, spiritualitas, serta jati diri masyarakat adat Tobelo-Galela.
“Kami menyesalkan apabila terdapat pihak yang dengan sengaja membuat atau menyebarluaskan konten yang bernuansa penghinaan, pelecehan, atau merendahkan nilai budaya masyarakat Tobelo-Galela. Kebebasan berekspresi di media sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang martabat suatu suku maupun kebudayaannya,” tegas Suwarjono Buturu.
Ia menjelaskan bahwa apabila suatu unggahan terbukti mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, identitas budaya, atau berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktiknya, berbagai kasus terkait konten media sosial yang dinilai melanggar hukum telah beberapa kali diproses melalui mekanisme hukum di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, IKA TOGALE Halmahera Selatan meminta pemilik akun yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi dan, apabila terdapat unsur penghinaan dalam konten tersebut, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Tobelo-Galela. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga persatuan, menghormati keberagaman budaya, serta mencegah terjadinya konflik sosial yang tidak diinginkan.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang beradab, bijaksana, dan bermartabat. Namun apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, maka kami memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
IKA TOGALE Halmahera Selatan juga mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama menjaga, menghormati, dan melestarikan warisan budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Budaya bukan untuk dihina atau direndahkan, melainkan untuk dipahami, dihormati, dan diwariskan kepada generasi mendatang.(Redaksi).

