Labuha – Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA PUBLIK), Tahirun Mubin,S.Hut.menegaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) memiliki hak untuk mengaksesnya melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Tahirun saat ditemui di Sekretariat PUSAKA PUBLIK pada Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, permohonan dokumen AMDAL sebaiknya diajukan secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungannya.
“Apabila ada pihak yang memerlukan dokumen AMDAL, silakan menyampaikan surat permohonan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan. Selanjutnya, instansi tersebut akan memproses permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tahirun.
Ia juga mengapresiasi masyarakat Desa Gambaru yang menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan AMDAL melalui aksi penyampaian pendapat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu dipahami secara utuh berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“AMDAL bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan rangkaian dokumen perizinan lingkungan yang menjadi dasar perencanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha. Karena itu, apabila terdapat keraguan, sebaiknya dilakukan pengecekan melalui instansi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Tahirun menambahkan bahwa kegiatan operasional PT GTS telah berjalan sekitar satu tahun. Menurutnya, proses penyusunan dan persetujuan AMDAL merupakan bagian dari tahapan perizinan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan ketentuan yang berlaku.
PUSAKA PUBLIK berharap seluruh pihak tetap mengedepankan jalur hukum dan mekanisme yang sah dalam memperoleh informasi publik. Dengan demikian, transparansi, kepastian hukum, dan komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dapat terus terjaga, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut Tahirun, Oknum- Oknum Yang Mencoba Mem profokator Masyarakat dan Membuat Kegaduhan serta merugikan Pihak Pihak Lain. Mohon Aparat Penegak Hukum bertindak dan beri sangsi

