Halsel. Dodominews.com- Praktisi Hukum Meidi Noldi Kurama, S.H. memberikan perhatian serius terhadap beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Togale (Tobelo-Galela). Menurutnya, setiap warga negara memiliki kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati martabat, identitas budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
“Media sosial bukan ruang yang bebas dari hukum. Setiap orang harus memahami bahwa konten yang merendahkan atau menghina kelompok masyarakat tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Meidi Noldi Kurama.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan klarifikasi dan penyelesaian yang beradab. Namun demikian, apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya unsur penghinaan terhadap suku atau budaya tertentu, maka masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita harus menjaga ruang digital agar tidak menjadi sarana yang memecah persatuan. Menghormati budaya dan identitas suatu suku bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kerukunan dan keutuhan bangsa,” tegas Meidi Noldi Kurama.(redaksi)

